Sasaran, Standar, Maksud dan Tujuan, serta Elemen Penilaian
Bab ini membahas Sasaran Internasional Keselamatan Pasien (SIKP), sebagaimana disyaratkan untuk diimplementasikan mulai tanggal 1 Januari 2011 di semua rumah sakit yang terakreditasi oleh Joint Commission International (JCI) di bawah Standar Internasional untuk Rumah Sakit.
Tujuan SIKP adalah untuk menggiatkan perbaikan-perbaikan tertentu dalam soal keselamatan pasien Sasaran sasaran dalam SIKP menyoroti bidang-bidang yang bermasalah dalam perawatan kesehatan, memberikan bukti dan solusi hasil konsensus yang berdasarkan nasihat para pakar. Dengan mempertimbangkan bahwa untuk menyediakan perawatan kesehatan yang aman dan berkualitas tinggi diperlukan desain sistem yang baik, sasaran biasanya sedapat mungkin berfokus pada solusi yang berlaku untuk keseluruhan sistem.
Penyusunan sasaran sama saja seperti standar-standar lainnya, ada standar (pernyataan sasaran), maksud dan tujuan, dan elemen penilaian. Penilaiannya juga sama dengan penilaian terhadap standar lain yaitu menggunakan kriteria "memenuhi," "sebagian memenuhi," atau "tidak memenuhi" .Dalam Kaidah Keputusan Akreditasi tercakup juga syarat memenuhi ketentuan SIKP sebagai kaidah keputusan yang terpisah.
Sasaran
Berikut ini adalah daftar semua sasaran. Agar nyaman dibaca, daftar ini tidak menyertakan persyaratan maksud dan tujuan, atau elemen terukurnya. Informasi lebih lanjut tentang sasaran-sasaran ini, dapat dilihat pada bagian berikutnya dalam bab ini, yakni Sasaran, Persyaratan, Tujuan, dan Elemen Penilaian.
SIKP.1 Mengidentifikasi Pasien Dengan Benar
SIKP.2 Meningkatkan Komunikasi Yang Efektif
SIKP.3 Meningkatkan Keamanan Obat-obatan Yang Harus Diwaspadai
SIKP.4 Memastikan Lokasi Pembedahan Yang Benar, Prosedur Yang Benar, Pembedahan Pada Pasien
Yang Benar
SIKP.5 Mengurangi Resiko Infeksi Akibat Perawatan Kesehatan
SIKP.6 Mengurangi Resiko Cedera Pasien Akibat Terjatuh
Sasaran, Standar, Maksud dan Tujuan, serta Elemen Penilaian
Sasaran 1: Mengidentifikasi Pasien Dengan Benar
Standar SIKP.1
Rumah sakit menyusun pendekatan untuk memperbaiki ketepatan identifikasi pasien
Maksud dan Tujuan SIKP.1
Keliru mengidentifikasi pasien terjadi hampir di semua aspek diagnosis dan pengobatan. Dalam keadaan pasien masih dibius, mengalam. disorientasi atau belum sepenuhnya sadar; mungkin pindah tempat tidur, pindah kamar, atau pindah lokasi di dalam rumah sakit; mungkin juga pasien memiliki cacat indra atau rentan terhadap situasi berbeda yang dapat menimbulkan kekeliman pengidenrifikasian. Tujuan sasaran ini dua hal: pertama, mengidendfikasi dengan benar pasien tertentu sebagai orang yang akan diberi layanan atau pengobatan tertentu; kedua, mencocokkan layanan atau perawatan dengan individu tersebut.
Untuk memperbaiki proses identifikasi, dikembangkanlah bersama suatu kebijakan dan/atau prosedur, khususnya, proses untuk mengidentifikasi pasien di saat pemberian obat, darah atau produk darah; pengambilan darah dan spesimen lainnya untuk uji klinis, atau penyediaan segala perawatan atau prosedur lain. Kebijakan dan/atau prosedur itu memerlukan seddaknya dua cara untuk mengidentifikasi pasien, seperti nama pasien, nomor identifikasi, tanggal lahir, gelang berkode batang atau cara lain. Nomor kamar pasien atau lokasi tidak dapat digunakan untuk identifikasi. Kebijakan dan/atau prosedur itu mengkiarifikasikan digunakannya dua macam pengidentifikasi im di lokasi berbeda dalam rumah sakit, seperti misalnya pelayanan rawat jalan atau layanan rawat jalan lainnya, unit gawat darurat, atau kamar operasi. Identifikasi pasien koma yang tanpa tanda pengenal juga termasuk di dalamnya. Penyusunan kebijakan dan/atau prosedur ini harus dikerjakan oleh berbagai pihak agar hasilnya dipastikan dapat mengatasi semua permasalahan identifikasi yang mungkin terjadi.
Elemen Penilaian SIKP.1
1.Pasien diidentifikasi dengan menggunakan dua"pengidentifikasi pasien, tidak termasuk penggunaan
nomor kamar pasien atau lokasi.
2.Pasien diidentifikasi sebelum pemberian obat, darah, atau produk darah/
3.Pasien diidentifikasi sebelum mengambil darah dan spesimen lainnya untuk uji klinis (Juga
lihatAP.5.6,EP 2)
4.Pasien diidentifikasi sebelum diberikan perawatan dan prosedur.
5.Kebijakan dan prosedur mengupayakan tercapainya konsistensi dalam segala situasi dan lokasi.
Sasaran 2: Meningkatkan Komunikasi Yang Efektif
Standar SIKP.2
Rumah sakit menyusun pendekatan agar komunikasi di antara para petugas pemberi perawatan semakin efektif.
Maksud dan Tujuan SIKP.2
Komunikasi yang efektif, tepat waktu, akurat, lengkap, jelas, dan dapat dipahami penerima, mengurangi
kesalahan dan menghasilkan perbaikan keselamatan pasien. Komunikasi dapat secara elektronik, lisan, atau tertulis. Komunikasi yang paling rentan salah adalah jika perintah perawatan pasien diberikan secara lisan dan
melalui telepon, jika hal ini diperbolehkan hukum dan peraturan setempat. Komunikasi lain yang rawan salah adalah ketika melaporkan kembali hasil tes penting seperti misalnya ketika laboratorium klinik menelepon unit perawatan pasien untuk melaporkan hasil tes CITO.
Rumah sakit secara kolaboratif mengembangkan kebijakan dan/atau prosedur untuk pemberian perintah baik se cara lisan maupun via telepon termasuk pencatatan (pada buku atau di-enter ke komputer) perintah secara leng kap atau hasil tes oleh si penerima informasi tersebut; penerima kemudian membaca kembali perintah atau hasil tes tersebut dan mengkonfirmasikan apakah yang telah ditulis dan dibaca-ulang itu sudah tepat. Kebijakan dan/atau prosedur mengidentifikasi alternatif yang diperbolehkan bila proses membaca-ulang tidak selalu dimungkinkan, misalnya di ruang operasi dan dalam situasi darurat di bagian gawat darurat atau unit perawatan intensif.
Elemen Penilaian SIKP.2
1) Perintah lengkap,lisan dan via telepon,atau hasil tes dicatat si penerima.(Juga lihat MKI. 19.2,EP 1)
2) Perintah lengkap, lisan dan via telepon, atau hasil tes dibaca-ulang si penerima. (Juga lihat AP.5.3.1, Maksud dan Tujuan)
3) Perintah dan hasil tes dikonfirmasikan oleh individu si pemberi perintah atau hasil tes.
4) Kebijakan dan prosedur disusun agar verifikasi tepat-tidaknya komunikasi lisan dan via telepon dijalankan secara konsisten (Juga lihat AP.5.3.1, Maksud dan Tujuan)
Sasaran 3: Meningkatkan Keamanan Obat-obatan Yang Harus Diwaspadai
Standar SIKP.3
Rumah sakit mengembangkan pendekatan untuk memperbaiki keamanan obat-obatan yang harus diwaspadai.
Maksud dan Tujuan SIKP.3
Bilamana dalam rencana perawatan pasien terdapat juga pemberian obat-obatan, maka untuk memastikan keselamatan pasien pengelolaan obat yang tepat menjadi sangat penting. Obat-obatan yang perlu diwaspadai adalah: obat-obatan yang termasuk dalam sejumlah besar kesalahan dan/atau kejadian sentinel; obat-obatan yang bila terjadi sesuatu yang tak diinginkan risikonya lebih tinggi, begitu pula obat-obatan yang mirip bentuk/bunyi. namanya. Daftar obat berisiko tinggi dapat diperoleh dari organisasi seperti misalnya WHO atau Institute forSafe Medication Practices. Masalah kekeliruan obat yang kerap dikutip adalah pemberian elektrolit konsentrat secara tidak disengaja (misalnya, kalium klorida [sama atau lebih besar daripada 2mEq /ml], kalium fosfat [sama atau lebih besar dari 3mmol /ml], natrium klorida [lebih besar dari 0,9%], dan magnesium sulfat [sama atau lebih besar dari 50%]). Kesalahan dapat terjadi jika staf belum sungguh-sungguh mengenal unit perawatan pasien, yang dipekerjakan adalah perawat kontrakan yang tidak diberi pengenalan secara memadai, atau dalam keadaan darurat. Cara yang paling efektif untuk mengurangi atau menghilangkan kejadian ini adalah menyusun proses pengelolaan obat yang patut diwaspadai; termasuk memindahkan elektrolit konsentrat dari unit perawatan pasien ke farmasi.
Rumah sakit bersama-sama menyusun kebijakan dan/atau prosedur untuk mengidentifikasi obat-obatan yang patut diwaspadai apa saja yang dimiliki rumah sakit berdasarkan data yang ada. Kebijakan dan/atau prosedur juga menetapkan bagian mana saja secara kiinis memang memerlukan elektrolit konsentrat sesuai bukti dan praktik profesional yang ada, seperti misalnya bagian gawat darurat atau kamar operasi, dan menetapkan cara pelabelannya yang jelas dan cara penyimpanannya sedemikian rupa sehingga atcsesnya terbatas agar terhindar dan pemakaiantak sengaja.
Elemen Penilaian SIKP.3
Kebijakan dan/atau prosedur disusun untuk mengatasi masalah identifikasi, lokasi, pemberian label, dan penyimpanan obat yang patutdiwaspadai.
Kebijakan dan/atau prosedur ini diterapkan.
Elektrolit konsentrat tidak boleh ada di unit perawatan pasien kecuali jika secara klinis diperlukan dan tindakan diambil untuk mencegah pemberian tidak sengaja di wilayah yang diizinkan oleh aturan kebijakannya.
Elektrolit konsentrat yang disimpan di unit perawatan pasien diberi label jelas dan disimpan sedemikian rupa hingga tidak mudah diakses.
Sasaran 4: Memastikan Lokasi Pembedahan Yang Benar, Prosedur Yang Benar, Pembedahan Pada Pasien Yang Benar
Standar SIKP.4
Rumah sakit menyusun pendekatan untuk memastikan lokasi pembedahan yang benar, prosedur yang benar, pembedahan pada pasien yang benar.
Maksud dan Tujuan SIKP.4
Lokasi pembedahan yang salah, prosedur yang salah, pembedahan pada pasien yang salah adalah peristiwa mengkhawatirkan yang sangat umum terjadi di rumah sakit. Kesalahan ini diakibatkan komunikasi yang tidak efektif atau tidak memadai antara anggota tim bedah, kurangnya keterlibatan pasien pada pemberian tanda pada lokasi pembedahan, dan kurang memadainya prosedur verifikasi lokasi operasi. Di samping itu, faktor-faktor yang sering kali turut berkontribusi adalah: kurangnya keterlibatan pasien dalam menilai, kurangnya pengkajian terhadap rekaman medis, budaya yang tidak mendukung komunikasi secara terbuka antara anggota tim bedah, masalah akibat tulisan tangan yang tak terbaca, dan penggunaan singkatan-singkatan.
Rumah sakit harus secara kolaboratif menyusun kebijakan dan/atau prosedur yang efektif untuk menghilangkan masalah yang mengkhawatirkan ini. Kebijakan ini mencakup definisi pembedahan yang di dalamnya terkandung setidaknya prosedur yang menyelidiki dan/atau menyembuhkan penyakit dan gangguan tubuh manusia melalui pemotongan, pengangkatan, pengubahan atau pemasukan alat diagnostik/terapi. Kebijakan ini berlaku untuk segala lokasi di rumah sakit, di mana prosedur itu dilakukan.
Praktik berbasis bukti (evidence, based, practices) dibahas dalam The (US) Protokol Universal Joint Commission's Universal Protocol for Preventing Wrong Site, Wrong Procedure, Wrong Person Surgery.™
Proses-proses penting dalam Protokol Universal itu adalah
menandai lokasi pembedahan;
proses verifikasi sebelum operasi, dan
sesaat sebelum memulai prosedur.
Menandai lokasi pembedahan melibatkan pasien dan dilakukan dengan tanda yang mudah dan langsung dikenali. Tanda itu harus konsisten di seluruh rumah sakit; harus dibuat oleh mereka yang melaksanakan prosedur; harus dilakukan ketika pasien masih dalam keadaan sadar dan terjaga jika mungkin, dan harus terlihat setelah pasien selesai dipersiapkan. Dalam semua kasus yang melibatkan ke-lateral-an, struktur ganda (jari, jari kaki, lesi), atau tingkatan berlapis (tulang belakang) lokasi pembedahan harus ditandai.
Tujuan dari proses verifikasi praoperasi adalah
memverifikasi lokasi yang benar, prosedur yang benar, dan pasien yang benar;
memastikan bahwa semua dokumen, gambar atau citra, dan studi yang relevan telah tersedia, sudah diberi labekian ditampilkan, serta
memverifikasi peralatan khusus dan/atau implan yang diperlukan.
Jeda merupakan peluang untuk menjawab semua pertanyaan yang belum terjawab atau meluruskan kerancuan. Jeda dilakukan di lokasi tempat prosedur akan dilakukan, tepat sebelum memulai prosedur, dan melibatkan seluruh tim operasi. Rumah sakit menentukan bagaimana proses jeda didokumentasikan
Elemen Penilaian SIKP.4
Rumah sakit menggunakan tanda yang langsung dikenali untuk mengidentifikasi lokasi pembedahan dan melibatkan pasien dalam proses pemberian tanda.
Rumah sakit menggunakan daftar atau proses lain untuk sebelum operasi untuk memverifikasi apakah lokasinya, prosedur, dan pasien sudah benar dan bahwa seluruh dokumen dan peralatan yang dibutuhkan sudah ada, tepat, danfungsional.
Tim bedah lengkap melakukan dan mendokumentasi prosedur jeda sesaat sebelum memulai prosedur pembedahan.
Kebijakan dan prosedur disusun sedemikian sehingga semua proses seragam sehingga dapat dipastikan lokasi benar, prosedur benar, dan pasien juga benar; termasuk prosedur medis dan gigi yang dilakukan tidak di ruang operasi.
Terima kasih telah membaca artikel tentang Sasaran Internasional Keselamatan Pasien (SIKP) - Areditasi Rumh Sakit di blog Akreditasi JCI Rumah Sakit - Contoh Dokumen Akreditasi RS jika anda ingin menyebar luaskan artikel ini di mohon untuk mencantumkan link sebagai Sumbernya, dan bila artikel ini bermanfaat silakan bookmark halaman ini di web browser anda, dengan cara menekan Ctrl + D pada tombol keyboard anda.