A. Batasan Operasional
1.
Instalasi Gawat Darurat
Adalah unit pelayanan
di rumah sakit yang memberikan pelayanan pertama pada pasien dengan ancaman
kematian dan kecacatan secara terpadu dengan melibatkan berbagai multidisiplin.
2.
Triage
Adalah
pengelompokan korban yang berdasarkan atas berat ringannya trauma / penyakit
serta kecepatan penanganan / pemindahannya.
3.
Prioritas
Adalah penentuan mana
yang harus didahulukan mengenai penanganan dan pemindahan yang mengacu tingkat
ancaman jiwa yang timbul.
4.
Survey Primer
Adalah deteksi cepat
dan koreksi segera terhadap kondisi yang mengancam jiwa.
5.
Survey Sekunder
Adalah melengkapi survei primer dengan
mencari perubahan – perubahan anatomi yang akan berkembang menjadi semakin
parah dan memperberat perubahan fungsi vital yang ada berakhir dengan mengancam
jiwa bila tidak segera diatasi.
6.
Pasien Gawat darurat
Pasien yang tiba-tiba berada dalam keadaan gawat atau akan menjadi
gawat dan terancam nyawanya atau anggota badannya ( akan menjadi cacat ) bila
tidak mendapat pertolongan secepatnya.
7.
Pasien Gawat Tidak Darurat
Pasien berada dalam keadaan gawat tetapi tidak memerlukan tindakan
darurat misalnya kanker stadium lanjut
8.
Pasien Darurat Tidak Gawat
Pasien akibat musibah yang datang tiba – tiba tetapi tidak mengancam
nyawa dan anggota badannya, misalnya luka sayat dangkal.
9.
Pasien Tidak Gawat Tidak
Darurat
Misalnya pasien dengan ulcus tropium , TBC kulit , dan sebagainya
10.
Kecelakaan ( Accident )
Suatu kejadian dimana terjadi interaksi berbagai faktor yang datangnya
mendadak, tidak dikehendaki sehingga
menimbulkan cedera fisik, mental dan sosial.
Kecelakaan
dan cedera dapat diklasifikasikan menurut :
1. Tempat kejadian :
·
Kecelakaan
lalu lintas
·
Kecelakaan
di lingkungan rumah tangga
·
Kecelakaan
di lingkungan pekerjaan
·
Kecelakaan
di sekolah
·
Kecelakaan
di tempat – tempat umum lain seperti halnya : tempat rekreasi, perbelanjaan, di
area olah raga, dan lain – lain.
2. Mekanisme kejadian
Tertumbuk,
jatuh, terpotong, tercekik oleh benda asing, tersengat, terbakar baik karena
efek kimia, fisik maupun listrik atau radiasi.
3. Waktu kejadian
a.
Waktu perjalanan ( travelling / transport time )
b.
Waktu bekerja, waktu
sekolah, waktu bermain dan lain – lain.
11.
Cidera
Masalah
kesehatan yang didapat / dialami sebagai akibat kecelakaan.
12.
Bencana
Peristiwa
atau rangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam dan atau manusia yang
mengakibatkan korban dan penderitaaan manusia, kerugian harta benda, kerusakan
lingkungan, kerusakan sarana dan prasarana umum serta menimbulkan gangguan
terhadap tata kehidupan masyarakat dan pembangunan nasional yang memerlukan
pertolongan dan bantuan.
Kematian
dapat terjadi bila seseorang mengalami kerusakan atau kegagalan dari salah satu
system / organ di bawah ini, yaitu :
1. Susunan saraf pusat
2. Pernafasan
3. Kardiovaskuler
4. Hati
5. Ginjal
6. Pancreas
Kegagalan ( kerusakan ) System /
organ tersebut dapat disebabkan oleh :
1. Trauma / cedera
2. Infeksi
3. Keracunan ( poisoning )
4. Degerenerasi ( failure)
5. Asfiksi
6. Kehilangan cairan dan elektrolit dalam
jumlah besar ( excessive loss of water and electrolit )
7. Dan lain-lain.
Kegagalan sistim
susunan saraf pusat, kardiovaskuler,
pernafasan dan hipoglikemia
dapat
menyebabkan kematian dalam waktu singkat ( 4 – 6 ), sedangkan kegagalan sistim/organ yang lain dapat menyebabkan
kematian dalam waktu yang lama.
Dengan demikian
keberhasilan Penanggulangan Penderita Gawat Darurat (PPGD)
dalam mencegah
kematian dan cacat ditentukan oleh :
1. Kecepatan menemukan penderita gawat
darurat
2. Kecepatan meminta pertolongan
3.
Kecepatan dan kualitas pertolongan yang diberikan
a. Ditempat kejadian
b. Dalam perjalanan ke rumah sakit
c.
Pertolongan selanjutnya secara mantap di rumah sakit
B. Landasan Hukum
1. Undang – undang No 23 Tahun 1992 tentang
Kesehatan
2.
Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI No 436 / Menkes / SK /
VI / 1993 tentang berlakunya Standar Pelayanan di Rumah Sakit
3. Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI
No 0701 / YANMED / RSKS / GDE / VII / 1991 Tentang Pedoman Pelayanan Gawat
Darurat
4. Undang – undang No 29 Tahun 2004 tentang
Praktek Kedokteran
5.
Undang – undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen
Terima kasih telah membaca artikel tentang Contoh Dokumen Pedoman Pelayanan IGD di blog Akreditasi JCI Rumah Sakit - Contoh Dokumen Akreditasi RS jika anda ingin menyebar luaskan artikel ini di mohon untuk mencantumkan link sebagai Sumbernya, dan bila artikel ini bermanfaat silakan bookmark halaman ini di web browser anda, dengan cara menekan Ctrl + D pada tombol keyboard anda.