Powered by Blogger.

PAKET WISATA SERU UNTUK PESERTA PELATIHAN AKREDITASI

Contoh Dokumen Pedoman Pelayanan IGD

A.      Batasan Operasional

1.      Instalasi Gawat Darurat
Adalah unit pelayanan di rumah sakit yang memberikan pelayanan pertama pada pasien dengan ancaman kematian dan kecacatan secara terpadu dengan melibatkan berbagai multidisiplin.
2.      Triage
                  Adalah pengelompokan korban yang berdasarkan atas berat ringannya trauma / penyakit serta kecepatan penanganan / pemindahannya.
3.      Prioritas
Adalah penentuan mana yang harus didahulukan mengenai penanganan dan pemindahan yang mengacu tingkat ancaman jiwa yang timbul.   
4.      Survey Primer
Adalah deteksi cepat dan koreksi segera terhadap kondisi yang mengancam jiwa.
5.      Survey Sekunder
Adalah melengkapi survei primer dengan mencari perubahan – perubahan anatomi yang akan berkembang menjadi semakin parah dan memperberat perubahan fungsi vital yang ada berakhir dengan mengancam jiwa bila tidak segera diatasi.


6.      Pasien Gawat darurat
Pasien yang tiba-tiba berada dalam keadaan gawat atau akan menjadi gawat dan terancam nyawanya atau anggota badannya ( akan menjadi cacat ) bila tidak mendapat pertolongan secepatnya.
7.      Pasien Gawat Tidak Darurat
Pasien berada dalam keadaan gawat tetapi tidak memerlukan tindakan darurat misalnya kanker stadium lanjut
8.      Pasien Darurat Tidak Gawat
Pasien akibat musibah yang datang tiba – tiba tetapi tidak mengancam nyawa dan anggota badannya, misalnya luka sayat dangkal.
9.      Pasien Tidak Gawat Tidak Darurat
Misalnya pasien dengan ulcus tropium , TBC kulit , dan sebagainya
10.  Kecelakaan ( Accident )
Suatu kejadian dimana terjadi interaksi berbagai faktor yang datangnya mendadak,  tidak dikehendaki sehingga menimbulkan cedera fisik, mental dan sosial.
Kecelakaan dan cedera dapat diklasifikasikan menurut :
1.      Tempat kejadian :
·         Kecelakaan lalu lintas
·         Kecelakaan di lingkungan rumah tangga
·         Kecelakaan di lingkungan pekerjaan
·         Kecelakaan di sekolah
·         Kecelakaan di tempat – tempat umum lain seperti halnya : tempat rekreasi, perbelanjaan, di area olah raga, dan lain – lain.

2.      Mekanisme kejadian
Tertumbuk, jatuh, terpotong, tercekik oleh benda asing, tersengat, terbakar baik karena efek kimia, fisik maupun listrik atau radiasi.


3.      Waktu kejadian
a.       Waktu perjalanan ( travelling / transport time )
b.      Waktu bekerja,  waktu sekolah, waktu bermain dan lain – lain.
11.  Cidera
Masalah kesehatan yang didapat / dialami sebagai akibat kecelakaan.
12.  Bencana
Peristiwa atau rangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam dan atau manusia yang mengakibatkan korban dan penderitaaan manusia, kerugian harta benda, kerusakan lingkungan, kerusakan sarana dan prasarana umum serta menimbulkan gangguan terhadap tata kehidupan masyarakat dan pembangunan nasional yang memerlukan pertolongan dan bantuan.
Kematian dapat terjadi bila seseorang mengalami kerusakan atau kegagalan dari salah satu system / organ di bawah ini, yaitu :
1.      Susunan saraf pusat
2.      Pernafasan
3.      Kardiovaskuler
4.      Hati
5.      Ginjal
6.      Pancreas
             Kegagalan ( kerusakan ) System / organ tersebut dapat disebabkan oleh :
1.      Trauma / cedera
2.      Infeksi
3.      Keracunan ( poisoning )
4.      Degerenerasi ( failure)
5.      Asfiksi
6.      Kehilangan cairan dan elektrolit dalam jumlah besar ( excessive loss of water and electrolit )
7.      Dan lain-lain.
                 Kegagalan sistim susunan saraf pusat, kardiovaskuler,  pernafasan dan hipoglikemia
dapat menyebabkan kematian dalam waktu singkat ( 4 – 6 ), sedangkan kegagalan   sistim/organ yang lain dapat menyebabkan kematian dalam waktu yang lama.
               Dengan demikian keberhasilan Penanggulangan Penderita Gawat Darurat (PPGD)  
               dalam mencegah kematian dan cacat ditentukan oleh :
1.      Kecepatan menemukan penderita gawat darurat
2.      Kecepatan meminta pertolongan
3.      Kecepatan dan kualitas pertolongan yang diberikan
a.       Ditempat kejadian
b.      Dalam perjalanan ke rumah sakit
c.       Pertolongan selanjutnya secara mantap di rumah sakit
B.       Landasan Hukum
1.      Undang – undang No 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
2.      Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI No 436 / Menkes / SK / VI / 1993 tentang berlakunya Standar Pelayanan di Rumah Sakit
3.      Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI No 0701 / YANMED / RSKS / GDE / VII / 1991 Tentang Pedoman Pelayanan Gawat Darurat
4.      Undang – undang No 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran
5.      Undang – undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Terima kasih telah membaca artikel tentang Contoh Dokumen Pedoman Pelayanan IGD di blog Akreditasi JCI Rumah Sakit - Contoh Dokumen Akreditasi RS jika anda ingin menyebar luaskan artikel ini di mohon untuk mencantumkan link sebagai Sumbernya, dan bila artikel ini bermanfaat silakan bookmark halaman ini di web browser anda, dengan cara menekan Ctrl + D pada tombol keyboard anda.

Artikel terbaru :